BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap
negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem
tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di
dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan
memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia
pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga
perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan
sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga
sekarang.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah
kepemimpinan Presiden Suharto. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur
menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam
menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan. Asas
adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi
tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang
menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan
seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk
sistem pemerintahannya. Ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu
kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka di
khawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu
diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama.
1.2 Rumusan masalah
1) Bagaimana
pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia?
2) Bagaimana
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945?
3) Bagaimana
Sistem pemerintahan Indonesia UUD 1945 Sebelum dan sesudah mengalami perubahan
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk
mengkaji makalah ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai, yaitu:
·
Memahami sistem pemerintahan di
Indonesia.
·
Memahami pelaksanaan sistem pemerintahan
negara Indonesia.
·
Memahami sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945.
·
Dapat membandingkan Sistem Pemerintahan
Indonesia UUD 1945 sebelum dan sesudah mengalami perubahan
1.4 Manfaat penulisan
1) Untuk
memberi pemahaman Pelaksanaan Sistem pemerintahan di Indonesia
2) Untuk
memberikan Penjelasan Tentang Sistem Pemerintahan yang digunakan oleh di
Indonesia Menurut UUD 1945
3) Menambah
wawasan dan ilmu Pengatahuan Mengenai Sistem pemerintahan Indonesia Sebelum dan
sesudah mengalami Perubahan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali
perubahan sistem pemerintahan.
i) Tahun
1945 – 1949 Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer.
Terjadi penyimpangan
dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
a)
Berubah fungsi komite nasional Indonesia
pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif
dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b)
Terjadinya perubahan sistem kabinet
presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
ii) Tahun
1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat
itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer
murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
iii) Tahun
1950 – 1959 Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu. Adapun ciri-cirinya ialah sebagai berikut:
a)
Presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat.
b)
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintahan.
c)
Presiden berhak membubarkan DPR.
d)
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
iv) Tahun
1959 – 1966 Pada masa ini Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi
terpimpin. Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI
dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh
dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak.
Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan
korupsi birokrat dan militer menjadi wabah. Presiden mempunyai kekuasaan mutlak
dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol (10 parpol yang diakui) ditentukan oleh presiden. Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
v) Tahun
1966 – 1998 Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa
jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara
berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden
Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis
mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh
Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru berlangsung selama 30 tahun.
Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini
dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan- penyimpangan. Kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Orde
Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan
menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer
namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak
berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan
militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan
aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang
adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada
Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Dikarenakan sistem pemerintahan yang sangat terpusat dan krisis finansial Asia
yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah, maka terjadi demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah
Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada
12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan
mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar
dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan
diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998. vi) Tahun 1998 – Sekarang Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
partai politik maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan
dibenarkan untuk unjuk rasa.
2.2 Sistem Pemerintahan yang digunakan oleh
Indonesia menurut UUD 1945
Masalah
demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan
Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut
sistem pembagian kekuasaan.
Hal tersebut disebabkan
beberapa hal berikut.
a.
Undang-Undag Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu
harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling
campur tangan.
b.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan
juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.
c.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR,
Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
a. Pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk negara
kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali,
Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua,
Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra
Selatan.
2) Bentuk pemerintahan
adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan
eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa
jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 –
2009.
4) Kabinet atau menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada
presiden.
5) Parlemen terdiri
atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR
terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem
proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi
yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat
melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan
DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga
dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu
pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan
negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung
DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini
juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b. Beberapa variasi
dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1) Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam
mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia,
Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa,
tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
2.3 Sistem pemerintahan Indonesia UUD 1945
sebelum dan sesudah mengalami perubahan.
1. Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD
1945)
Di
dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Indonesia adalah
negara hukum (rechtssaat)
Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan
belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
b. Sistem
Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan
cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi,
dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk
konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, dan sebagainya.
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1)
Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2)
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3)
Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab
kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban
menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
d. Presiden ialah penyelenggara
peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan
Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga
dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa
Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan
Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan
undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari
Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer,
dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan
Rakyat.
Presiden
memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu
tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan.,
tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Meskipun
kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia
“diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada
MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR
berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR
juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap
sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
2. Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD
1945)
Undang-Undang
Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.
Tentang
sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam
Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.
b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara
substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
·
Pasal 2 ayat (1)
·
Pasal 3 ayat (3)
·
Pasal 4 ayat (1)
·
Pasal 5 ayat (1) dan (2)
·
Dan lain-lain
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
·
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
·
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
·
Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara
peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.Masih relevan dengan jiwa Pasal 3
ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
f. Menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat
dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya
diatur dalam undang-undang Pasal 17).
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Presiden sebagai kepala
egara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan
Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal
20 A ayat 2 dan 3).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
seluruh pembahasan makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa sistem pemerintahan
negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan
saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan
negara. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lembaga-lembaga negara berjalan
sesuai dengan mekanisme demokratis. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan
bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal
itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang
dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem
pemerintahan negara.
B. Saran
Sudah
saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah
dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia.
Unsur-unsur demokrasi yang kadang menjadi akar permasalahan harus bisa
diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak
bisa diubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial-
politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas negara. Usaha perubahan
tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman
bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat
kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat
harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara
yang baik.
Semoga bermanfaat yah guys,
1 komentar: